PT. Bringin Gigantara (bgi) adalah anak usaha Bridapen (Dana Pensiun BRI) bergerak dibidang IT Solution yang berdiri sejak tahun 1990 dengan akta pendirian dibuat pada tanggal 14 November 1990 nomor 77 dihadapan notaris Agus Madjid,S.H. berkedudukan di Jakarta. Kami dipercaya menangani Cash Replenishment Outsource (CRO) dan Cash In Transit (CIT) sejak tahun 2011 dibeberapa Bank papan atas Indonesia dan secara resmi telah memperoleh Ijin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) dari Bank Indonesia pada tahun 2017 serta Surat Ijin Operasional dari Kepolisian Republik Indonesia dan telah menjalankan Sistem Manajemen Mutu ISO yang dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat ISO 9001: 2015. Dalam menjalankan operasional perusahaan, PT. Bringin Gigantara selalu mengedepankan dan mengutamakan kualitas layanan serta menjadi perusahaan yang Leading dan Sustain di industri PJPUR. Sesuai Surat Keputusan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Nomor: 19/18/KEP.KADEP/DPU/2017 tertanggal 18 September 2017 Tentang Penetapan Pemberian Izin Kepada PT. Bringin Gigantara Sebagai Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.