Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden, berkedudukan di Jakarta dan mempunyai kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar
Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu pilar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, menerima profesional yang berpengalaman, memenuhi kompetensi serta kualifikasi yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam menjalankan mandat menjaga kepercayaan nasabah perbankan dan pemegang polis asuransi. Dengan employee value proposition (EVP) yaitu LEAD (Learn, Empower, Advantages, dan Deeper Connection), kami berkomitmen memberikan pengembangan karir yang memotivasi untuk terus bertumbuh serta suasana bekerja yang kondusif bagi insan LPS.